Postingan

Ilmu Fiqih

  Bab I FIQIH IBADAH               1.1.   Thaharah ·       Thaharah berasal dari kata طَهَرَ – يَطْهُرُ artinya suci [1] atau bersih. [2] ·       Pengertian thaharah adalah membersihkan diri dari hadats dan najis. ·       Thaharah dilakukan agar ibadah yang dilakukan menjadi sah.   1.1.1. Air 1.     Air suci dan dapat menyucikan (air mutlak), diantaranya air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari sumber mata air, air embun dan air es. 2.     Air suci tapi tidak mensucikan, yaitu: ·       Air yang berubah salah satu sifatnya karena tercampur benda yang suci, seperti teh, kopi, susu dan sebagainya. ·       Air yang sudah dipakai untuk bersuci (musta’mal), tidak berubah sifatnya dan berjumlah kurang dari dua qullah (kurang lebih 188 liter). ·       Air pepohonan atau buah-buahan, seperti air yang keluar dari batang pohon tebu, air kelapa, dan sejenisnya. 3.     Air yang ma